Pers dan Kitab Wicaksono

ADAKAH YANG PEDULI?

Pers, menurut pengertian dalam Undang-Undangnya adalah:

lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dan menurut hemat saya, blog juga termasuk pers karena sepertinya semua yang dilakukan oleh bloger (si empunya blog) menggunakan cara yang (hampir) sama dengan kegiatan jurnalistik, seperti rutinitas jengjeng yang dilakukan sodara tua saya Zam. Jangan tanya soal kegetolannya dalam dunia modeling atau akting jengjeng, sekali jengjeng dia mampu menuliskan hingga menjadi enam judul tulisan.

Hal lain yang menarik dari UU Pers dengan dunia bloger (yang menurut saya belum atau tidak akan pernah ada UU-nya) adalah aturan main yang ada disana (kode etik jurnalistik).

Saya akan mencoba mengulas beberapa diantaranya,

Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh Undang-undang.

Dari situ kemudian saya mulai sepakat dengan tulisan beliau, yang kemudian dikutip dalam kitab yang saya sebut Kitab Wicaksono yang artinya adalah Kitab Wikinya CahAndong Kasoeltanan Ndoyokarto Hadiningrat.

Tentu saja kitab ini tidak bermaksud untuk menyesatken pengunjungnya karena memberikan info yang seenak wudel kontributor sendiri.

“[…] tugas blogger bukanlah menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian.-ndoro kakung-“

Dari dua kutipan di atas, sudah semakin jelas bahwa bloger identik juga dengan aktifis pers. Sehingga sedikit banyak bloger juga harus memperhatiken apa yang sudah disebutken dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Dan isu yang didengungkan tentang Suara Baru Indonesia dalam Pesta Bloger 2007 diharapken bloger juga memberikan kontribusi yang besar kepada negeri ini melalui Maha Karya Tulisan yang terlahir dan mampu mengobarkan semangat baru kepada 220 juta penduduk di Indonesia, layaknya pidato Bung Tomo yang berapi-api dalam pertempuran di Surabaya.

Tidak dapat dipungkiri, sejarah Indonesia tidak lepas dari peran serta pers di dalamnya. Sejak lahirnya organisasi pemuda Boedi Oetomo, pers mulai dirintis. Hingga pada saat proklamasi kemerdekaan RI, peran Pers juga yang menyebarkan hingga pelosok negeri melalui radio, surat kabar dan media lainnya.

Meskipun wartawan masih saja dijuluki kuli tinta, tidak kah begitu hina jika tinta yang mereka gunakan adalah tinta emas untuk sekedar menorehkan goresan-goresan untuk (berusaha) mewujudkan Indonesia Emas.

Begitu besar peran serta PERS dalam sejarah Republik, lantas adakah yang ingat kapan Hari Pers Nasional.

28 comments

  1. Tulisan ini saya dedikasiken kepada rekan-rekan pers dan bloger di seluruh negeri, dalam rangka Hari Pers Nasional, 9 Februari 2008.

    Selamat bekerja kawan-kawan….

  2. sepakat banget mas annots. blog idealnya bisa menjadi media yang mencerahkan dalam upaya ikut membangun sebuah peradaban. kalau seno bilang, jika pers dibungkam, sastralah yang berbicara, temen2 bloger juga harus berani bilang, jika pers dibungkam, bloglah yang berbicara, hehehehe 😆 kan selama ini blog ndak ada kode etik pengeblogan, jadi ya tergantung yang memegang adminnya, hiks.

  3. “diharapken bloger juga memberikan kontribusi yang besar kepada negeri ini melalui Maha Karya Tulisan yang terlahir dan mampu mengobarkan semangat baru kepada 220 juta penduduk di Indonesia,”
    sayangnya, samfe sekarang bloger tetaflah masyarakadh endonesa… 😉
    *maksudna afa hayo..*

  4. aku ragu dengan masa depan kitab wicaksono itu…
    sebab, di dalamnya hanya berisi fatwa dan segala sesuatu tentang Sang Nabi

    aku takut, suatu saat Kitab ini akan menjadi kitab yang bisa mengalahkan kitab agama masing masing…

    *menghela nafas*
    dan saya mencium bau bau kesesatan dalma kitab tersebut.

    Ah, semoga saya salah ya…

    😆

  5. saya setuju dengan anda, memang pada saat ini kebanyakan orang mengsalah artikan kutipan “kebebasan pers” seakan akan mereka bebas menulis berita dengan seenaknya, padahal berita harus berdasarkan fakta dan kejujuran

  6. mungkin nggak ya, kalau suatu saat dibentuk semacam kode etik dalam blogging?
    sifatnya bukan membatasi, tapi lebih mengarahkan.
    umm… sama aja ya?
    lupain aja deh ^^;;

  7. Hayah, pers sekarang jadi agak ndak nggenah kalo saya pikir… Yang dicari cuma berita heboh, kejar deadline de le le.. Ndak mikir yang diberitakan itu bakal bagaimana..

    Kitab Wicaksono, berasa ndoro kakung..

    :mrgreen:

  8. lirik komen di atas ? hi hi..
    Btw, semestinya pers memberikan gagasan dan pewartaan. Seburuk apapun. No Hard Feelings.
    Masalah ada kebencian, atau ketidak sukaan. Slahkan isi hak jawab anda.

  9. kitab wicaksono… hohohoohoho…
    menpenak emang paling top deh soal urusan merangkai kata . ..
    selamat hari pers kawan.. semoga smapeyan bisa jadi redaktur wartawan juga

  10. Meskipun wartawan masih saja dijuluki kuli tinta, tidak kah begitu hina jika tinta yang mereka gunakan adalah tinta emas untuk sekedar menorehkan goresan-goresan untuk (berusaha) mewujudkan Indonesia Emas.

Leave a reply to alfaroby Cancel reply