STOP Beri uang ke pengemis!

Satu langkah yang cukup bijak, akhirnya DPRD DKI Jakarta meloloskan Perda Ketertiban Umum yang salah satunya melarang untuk memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan. Selain itu juga dilarang membeli sesuatu dari pedagang asongan. Bagi yang memberikan uang kepada pengemis terancam denda Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 20 juta atau kurungan dua bulan.

Akan lebih bijak lagi, jika pemda setempat memberikan alternatif pekerjaan bagi mereka, sehingga mereka tidak akan banyak alasan ketika peraturan ini diterapkan. Jangan sampai ada alasan untuk menolak pindah ke pekerjaan yang baru seperti ketika relokasi warga kolong jembatan tol yang menolak relokasi hanya karena alasan dengkul seperti laporan rekan saya Didit.

Semoga saja bisa diambil sisi positifnya, dan dengan larangan ini tidak mengurangi niat kita untuk berbagi kepada saudara-saudara kita yang kurang mampu. Tidak harus uang yang bisa kita berikan kepada mereka, bisa pekerjaan bahkan cukup dengan do’a supaya dimudahkan dalam mencari rizki. Ingat, karena memberi ≠ uang.


About this entry